Ditemukan 11 data
477 — 0
- Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariahmerupakan kewenangan peradilan agama sesuai dengan Pasal 49huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
188 — 113
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012 tentang PengujianUndangUndang Perbankan Syariah/Ekonomi Syariah yang memberikankewenangan abso/utkepada Pengadilan Agama untuk mengadili perkaraPerbankan Syariah dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam mengadilisengketa perbankan syariah sudah tidak dapat dipergunakan lagi;.
Nyonya Zubaidah
Tergugat:
1.PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor KPKNL Bogor,
3.PT Karunia Subur Mahakam
110 — 40
Yang dimaksud dengan antaraorangorang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yangdengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islammengenai hal hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai denganketentuan Pasal ini;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 (1) PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah: Ekonomi Syariah adalahusaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badanusaha yang berbadan hukum
187 — 115
tapal kuda error justicie, oleh karenanya jawaban Tergugat I,dan Tergugat II patut ditolak dan batal demi hukum,35Menurut Hukum, dalil replik Pengguggat sampaikan sebagai berikut: Bahwa sebagai maklumat, dengan lahirnya UU.No,3/2006 atas perubahanUU,No,7/1989 dan lahirnya Perma No.2/2008, dualesme konvetensi hukumkonkret sudah tidak ada lagi, baik ditingkat judexfactie maupun sampaiketingkat judix jurist, maka jawaban Tergugat dan II batal demi hukum terlebihputusan MK,; Bahwa tujuan perbankkan syariah
/ekonomi syariah dibentuk adalah untuk:Hifzhuddin, Hifzhunnafas, Hifzhunnasal, Hifzhulamwal, dan untuk salamatanfiddunnya wasalamatanfil akhirah; Prinsip syariah yaitu hukum islam, yang bersumber dari Quran, Hadits, ijma,gias dan Mashalihulmursalah, Bersifat taawwun, saling tolong menolong. bertimbal balik. winwin solution/alausathu waladalatu, dan mewujudkan prinsip amanah dan agama rahmatanlilalamin bukan sematamata untuk mencari keuntungan peribadi namun harusbertimbal balik dan sah.Qaidah hukum
yaitu Eksepsi konvetensi PA, bukan PN dan sekarang konvetensi PNbukan PA. ini adalah jawaban tapel kuda effor justicie, oleh karenanyajawaban Tergugat , dan Tergugat II patut ditolak dan batal demi hukum;Bahwa sebagai maklumat, dengan lahirnya UUNo.3/2006 atas perubahanUU,No7/1989 dan lahirnya Perma No.2/2008, dualisme konvetensi hukumkonkret sudah tidak ada lagi, baik ditingkat judex factie maupun sampaiketingkat judix jurist, maka jawaban Tergugat dan II batal demi hukum;Bahwa tujuan perbankkan syariah
/ekonomi syariah dibentuk adalah untuk:Hifzhuddin, Hifzhunnafas, Hifzhunnasal, Hifzhulamwal, dan untuk salamatanfiddunnya, wasalamatanfil akhirah; Prinsip syariah yaitu hukum Islam,yangbersumber dari Qur an, Hadits, ijma, gias dan Mashalihulmursalah; Bersifattaawwun, saling tolong menolong, bertimbal balik, winwin solution/alausathuwaladalatu, dan mewujudkan prinsip amanah dari agama rahmatan lil alaminbukan sematamata untuk mencari keuntungan peribadi namun harusbertimbal balik dan sah: hukum islam
Goey King Cheen
Tergugat:
1.PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Bogor
3.PT. Sinar Perkasa Sukses
4.Ny. Goeij Siauw Hung
5.Weng Jiangping
109 — 43
Yang dimaksud dengan antaraorangorang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yangdengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islammengenai hal hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai denganketentuan Pasal ini;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 (1) PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah: Ekonomi Syariah adalahusaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badanusaha yang berbadan hukum
Terbanding/Tergugat I : APRIL SURYONO
Terbanding/Tergugat II : ZULI EKOWATI
Terbanding/Tergugat III : PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA
Terbanding/Tergugat IV : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Yogyakarta
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta
Turut Terbanding/Penggugat II : MEI SURTIANA
94 — 52
Yyk adalah bentuk penyelesaianperkara, namun di lain halaman 48 aline 2 Judex Factie menerangkankeberadaan Pasal 49 Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 tentangkewenangan pengadilan agama yang meliputi diantaranya adalahmenyelesaikanBahwa atas dua pertimbangan hukum tersebut sangat bertentangankarena disatu sisi membenarkan proses pengosongan atas materihukum yang berasal dari hukum syariah/ekonomi syariah, namun di Sis!
274 — 111
BahwaPutusan MK nomor 93/PUUX/2012 tentangPengujianUndangUndangPerbankanSyariahmemberikankewenanganabsolutekepadaPengadilan Agamauntukmengadiliperkaraperbankan Syariah/ekonomi Syariah danKewenanganPengadilan NegeridalammengadilisengketaPerbankanSyar!ahsudahtidakdapatdipergunakanlag!.5. Bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian PerkaraHlm. 31 dari 61 him.
60 — 19
BahwaPutusan MK nomor 93/PUUX/2012 tentangPengujianUndangUndangPerbankanSyariahmemberikankewenanganabsolutekepadaPengadilan Agamauntukmengadiliperkaraperbankan Syariah/ekonomi Syariah danKewenanganPengadilan NegeridalammengadilisengketaPerbankanSyari'ahsudahtidakdapatdipergunakanlagi.5. Bahwa didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian PerkaraHlm. 31 dari 61 him.
1.H. DJAMALUDIN
2.Hj. DODOH FUADAH
Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL TASIKMALAYA
2.PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH bank bjb syariah, KANTOR CABANG TASIKMALAYA
3.ASEP DAYAT NURHIDAYAT
199 — 94
Ciamis, sekarang di Desa Waled RT 08 RW 04Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, sebagai Terlawan III;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para pihak serta telah memeriksa alatalat buktiyang diajukan di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Para Pelawan dengan surat perlawanannya tertanggal 12November 2019 telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi haktanggungan Ekonomi Syariah Ekonomi Syariah yang didaftar di KepaniteraanHalaman 2 dari 59 halaman
297 — 242
Dan terakhir kedudukan dan kewenangan yangdimiliki Peradilan Agama semakin diperkokoh lagi sehingga benarbenarsudah menjadi peradilan yang mandiri dengan lahirnya UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah lagi dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009 yang juga memperluas kewenangan Pengadilan Agamatermasuk kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah;Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupayauntuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikanpermasalahanpermasalahan